Bolehkah Menaruh Foto Bayi Pada Kartu Tasyakuran Aqiqah
Penjelasan Hadis, Fatwa Ulama, dan Pertimbangan Bijak
Dalam beberapa tahun terakhir, tren mencantumkan foto bayi pada kartu tasyakuran aqiqah semakin populer. Banyak orang tua merasa bahwa foto membuat kartu tampak lebih personal, lucu, dan menarik. Namun, sebagian umat Muslim bertanya-tanya: apakah hal ini dibolehkan menurut syariat? Apakah terdapat risiko lain yang perlu dipertimbangkan?
Artikel ini membahas persoalan tersebut secara lengkap berdasarkan dalil sahih dan fatwa ulama Saudi Arabia, tanpa menyinggung siapapun, agar orang tua bisa memutuskan dengan penuh pemahaman.
1. Hukum Gambar atau Foto Makhluk Bernyawa dalam Islam
A. Dalil Hadis Shahih tentang Larangan Gambar Makhluk Bernyawa
Larangan menggambar makhluk bernyawa termasuk pembahasan fiqh klasik, yang dijelaskan dalam banyak hadis, di antaranya:
Rasulullah ๏ทบ bersabda:
โSesungguhnya orang yang paling berat azabnya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar.โ
(HR. Bukhari no. 5950, Muslim no. 2109)Dalam hadis lain:
โPara malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar.โ
(HR. Bukhari no. 3224, Muslim no. 2106)
Ulama menjelaskan bahwa gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) yang dibuat dengan tujuan dipajang atau diagungkan hukumnya haram. Adapun foto modern menjadi khilaf ulama, namun sebagian besar ulama Saudi Arabia tetap menyarankan kehati-hatian.
2. Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Foto
A. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Beliau berkata:
โHukum memotret makhluk bernyawa adalah haram, kecuali untuk keadaan darurat seperti KTP, paspor, atau kebutuhan resmi.โ
(Majmuโ Fatawa Ibnu Baz 4/226)
Syaikh Bin Baz menegaskan bahwa foto yang tidak memiliki hajat syarโi sebaiknya tidak dilakukan, apalagi untuk pajangan atau hiasan.
B. Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Beliau menegaskan:
โFoto manusia dan hewan termasuk dalam larangan gambar. Tidak boleh memajangnya, tidak boleh mengoleksinya, dan tidak boleh menggantungnya.โ
(Fatawa Nur โala ad-Darb)
Meski beliau memberi keringanan untuk foto kebutuhan dokumen, foto dekoratif atau foto untuk kartu undangan masuk kategori tidak ada hajat.

C. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia)
Lembaga fatwa resmi kerajaan Saudi mengeluarkan keputusan:
โMemotret makhluk bernyawa hukumnya haram, kecuali karena kebutuhan darurat. Tidak boleh memajang foto, tidak boleh membuat gambar untuk keindahan.โ
(Fatawa Lajnah Daimah 1/666)
Dengan demikian, mencantumkan foto bayi pada kartu tasyakuran bukanlah kebutuhan darurat menurut pandangan ulama Saudi Arabia. Walaupun sebagian ulama kontemporer lainnya membolehkan foto digital, pendapat kehati-hatian tetap lebih selamat.
3. Kekhawatiran Syariat tentang โAin (Penyakit Karena Pandangan Mata)
A. Hadis tentang bahayanya โAin
Rasulullah ๏ทบ bersabda:
โPandangan mata (โain) itu benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, niscaya โain-lah yang mampu.โ
(HR. Muslim no. 2188)
Dalam riwayat lain:
โโAin dapat memasukkan seseorang ke dalam kubur dan bisa memasukkan unta ke dalam panci.โ
(HR. Ahmad 3/486, hasan)
Hadis ini menunjukkan bahwa penyakit โain adalah real, sangat mungkin terjadi, dan perlu diwaspadai.
B. Pendapat Ulama Saudi tentang โAin
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:
โTermasuk sebab timbulnya โain adalah mempublikasi foto dan memamerkan keindahan anak secara berlebihan.โ
(Sumber: ceramah resmi beliau, Bab al-Hadhr min al-โAin)
Syaikh Shalih Al-Munajjid juga menegaskan:
โMemajang foto anak di tempat yang bisa dilihat banyak orang dapat menjadi sebab terkena โain. Maka hendaknya berhati-hati.โ
(IslamQA, Fatwa no. 26234)
Dengan demikian, mencantumkan foto bayi pada kartu tasyakuranโyang nanti dibagikan ke banyak orangโberpotensi membuka pintu โain, meski tidak disengaja.
4. Pertimbangan Keamanan, Etika, dan Adab
Selain pertimbangan syariah, ada alasan lain mengapa foto bayi sebaiknya tidak dicetak dalam media yang mudah tercecer.
Risiko kartu terjatuh di jalan, terkena air atau lumpur.
Bisa terinjak orang tanpa sengaja, menyebabkan foto bayi berada dalam posisi tidak pantas.
Berpotensi hilang atau masuk tempat sampah, yang secara adab kurang pantas.
Privasi anak, karena foto akan beredar tanpa kontrol.
Dalam Islam, menjaga kehormatan manusia adalah adab penting. Walaupun tidak berniat merendahkan, hasil akhirnya bisa tidak sesuai harapan.
5. Kesimpulan dan Himbauan Bijak
Berdasarkan dalil hadis shahih, fatwa ulama Saudi Arabia, serta pertimbangan syariah dan keamanan:
โ Larangan gambar makhluk bernyawa mencakup foto yang tidak memiliki kebutuhan penting.
โ Fatwa mayoritas ulama Saudi menyarankan meninggalkan foto dekoratif, termasuk foto bayi di kartu tasyakuran.
โ Penyakit โain merupakan perkara nyata dan memberi risiko ketika foto bayi disebarkan kepada banyak orang.
โ Risiko adab: kartu bisa tercecer, terinjak, atau masuk sampah.
Himbauan
Dengan mempertimbangkan lebih banyak mudharat daripada manfaatnya, sebaiknya kartu tasyakuran aqiqah tidak perlu mencantumkan foto bayi. Tujuan aqiqah adalah syukur dan ibadah, bukan estetika visual.
Namun, sebagai lembaga penyedia layanan, Ali Aqiqah tetap melayani pilihan pelanggan apabila tetap menginginkan kartu berfoto, karena tugas kami adalah membantu sesuai permintaan. Adapun kebenaran dan pertimbangan syarโi sudah kami sampaikan dengan sebaik-baiknya.
Semoga Allah memberkahi setiap keluarga yang sedang bersyukur atas kelahiran buah hati mereka, dan menjadikan anak-anak kita generasi yang saleh dan membanggakan.
๐๐จ๐๐จ๐ ๐ ๐๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐ฅ ๐ ๐๐๐๐๐จ๐ ๐๐๐ฅ๐ก๐ฌ๐๐ช๐ Menurut Ulama Syafi’i
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
๐ “Ashab kami (ulama Syafiโiyyah) dan para ulama lainnya berkata: Menggambar hewan hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena pelakunya diancam dengan ancaman keras sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Baik menggambarnya pada sesuatu yang remeh atau bukan, membuat gambar tersebut tetap haram dalam segala keadaan. Sebab di dalamnya terdapat unsur menyaingi ciptaan Allah Taโala. Sama saja apakah gambar itu terdapat pada baju, bantal, uang koin (dirham, dinar, fils), bejana, dinding, atau benda lainnya.
๐ Adapun menggambar pohon, pelana unta, atau sesuatu yang tidak mengandung gambar hewan, maka tidak haram. Demikianlah hukum menggambar.โ
ูุงู ุฃุตุญุงุจูุง ูุบูุฑูู ู ู ุงูุนูู ุงุก : ุชุตููุฑ ุตูุฑุฉ ุงูุญููุงู ุญุฑุงู ุดุฏูุฏ ุงูุชุญุฑูู ุ ููู ู ู ุงููุจุงุฆุฑ ุ ูุฃูู ู ุชูุนุฏ ุนููู ุจูุฐุง ุงููุนูุฏ ุงูุดุฏูุฏ ุงูู ุฐููุฑ ูู ุงูุฃุญุงุฏูุซ ุ ูุณูุงุก ุตูุนู ุจู ุง ูู ุชูู ุฃู ุจุบูุฑู ูุตูุนุชู ุญุฑุงู ุจูู ุญุงู ุ ูุฃู ููู ู ุถุงูุงุฉ ูุฎูู ุงููู ุชุนุงูู ุ ูุณูุงุก ู ุง ูุงู ูู ุซูุจ ุฃู ุจุณุงุท ุฃู ุฏุฑูู ุฃู ุฏููุงุฑ ุฃู ููุณ ุฃู ุฅูุงุก ุฃู ุญุงุฆุท ุฃู ุบูุฑูุง ุ ูุฃู ุง ุชุตููุฑ ุตูุฑุฉ ุงูุดุฌุฑ ูุฑุญุงู ุงูุฅุจู ูุบูุฑ ุฐูู ู ู ุง ููุณ ููู ุตูุฑุฉ ุญููุงู : ูููุณ ุจุญุฑุงู ุ ูุฐุง ุญูู ููุณ ุงูุชุตููุฑ.
๐ ((Syarh Muslim, An-Nawawi, jilid 14, hlm. 81, cet. Dฤr Ihyฤโ at-Turฤts al-โArabฤซ))
Karena itu, jika menggambar hewan saja diharamkan, maka menggambar manusia tentu lebih diharamkan, apalagi menggambar Nabi ๏ทบ, para sahabatnya, dan terlebih lagi jika aurat ditampakkan.
Menggambar dengan perantara teknologi AIโyaitu memerintahkan AI untuk membuatkan gambar makhluk bernyawaโmaka hukumnya sama dengan menggambar menggunakan tangan, karena hakikatnya tetap termasuk membuat gambar makhluk bernyawa.
๐ด๐ด๐ด๐ด๐ด๐ด๐ด๐ด๐ด๐ด๐ด
๐ณ WhatsApp Salafy Cirebon


