Hukum Menyalurkan Fidyah dan Kafarat kepada Non-Muslim: Tinjauan Fikih Ahlussunnah
Tidak ada kaum muslimin yg Dhuafa, jadi ingin Menyalurkan Fidyah dan Kafarat kepada Non-Muslim, bolehkah?
Dalam menjalani syariat Islam, adakalanya seorang muslim melakukan pelanggaran tidak sengaja atau mendapati uzur yang mengharuskannya membayar denda finansial berupa kafarat (seperti kafarat sumpah atau kafarat Ramadan) maupun fidyah (karena tidak mampu berpuasa). Salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah: Bolehkah dana ibadah maliyah (harta) ini disalurkan kepada fakir miskin di luar kalangan muslim?
Hal ini sebagaimana sempat diulas secara singkat dalam sebuah edukasi fikih kontemporer pada berkas image.png, yang menegaskan pentingnya mencari jalur penyaluran yang tepat kepada sesama muslim. Untuk memahaminya lebih dalam, kita perlu merujuk pada kodifikasi hukum dari para imam mazhab dan ulama Salaf Ahlussunnah.
Pendapat Ulama Salaf Ahlussunnah wal Jama’ah
Mayoritas ulama dari kalangan empat mazhab (Jumhur Ulama) memiliki pandangan yang sangat ketat mengenai sasaran penerima kafarat dan fidyah.
1. Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali)
Jumhur ulama menegaskan bahwa kafarat, fidyah, dan zakat wajib diserahkan hanya kepada kaum muslimin yang fakir atau miskin.
- Landasan Dalil: Mereka mengasimilasikan (meng-qiyaskan) kafarat dan fidyah dengan zakat, berdasarkan hadis Nabi ﷺ saat mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman: “Diberitahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka (kaum muslimin).” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Imam an-Nawawi (Ulama Besar Mazhab Syafi’i) menyebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: “Tidak boleh menyerahkan kafarat kepada kafir dzimmi (non-muslim yang damai), baik kafarat pembunuhan, zihar, sumpah, maupun yang lainnya. Karena kafarat adalah ibadah maliyah, maka tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmi, sama halnya dengan zakat.”
“Tidak boleh menyerahkan kafarat kepada kafir dzimmi (non-muslim yang damai), baik kafarat pembunuhan, zihar, sumpah, maupun yang lainnya. Karena kafarat adalah ibadah maliyah, maka tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmi, sama halnya dengan zakat.”
2. Pandangan Mazhab Hanafi (Rukhshah/Kelonggaran)
Berbeda dengan mayoritas ulama, Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya berpendapat bahwa memberikan fidyah atau kafarat (selain kafarat sumpah tertentu) kepada non-muslim yang hidup damai berdampingan dengan muslim (kafir dzimmi) hukumnya boleh. Namun, mereka pun sepakat bahwa menyalurkannya kepada sesama muslim jauh lebih utama (afdhal) demi memperkuat ikatan ukhuwah Islamiyah.
Kesimpulan Hukum
Bagi seorang muslim yang ingin berhati-hati dalam beragama (ikhtiyath), keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) ulama adalah hal yang sangat dianjurkan. Menyalurkan kafarat dan fidyah khusus kepada kaum muslim yang membutuhkan merupakan langkah yang pasti sah menurut seluruh madzhab Salaf Ahlussunnah.
Ali Aqiqah: Solusi Praktis Penyaluran Kafarat dan Fidyah Anda
Bagi Anda yang memiliki kewajiban kafarat atau fidyah namun kesulitan menemukan penerima yang tepat dan memenuhi syarat syar’i di lingkungan sekitar, Anda tidak perlu bingung.
Ali Aqiqah kini hadir memfasilitasi kebutuhan ibadah Anda. Selain melayani keperluan aqiqah dan qurban, Ali Aqiqah juga menyediakan jasa pengelolaan serta penyaluran fidyah dan kafarat.
Insyaallah, amanah fidyah dan kafarat Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada para dhuafa di kalangan mualimin (para penuntut ilmu agama, ustaz, dan penjaga agama) yang membutuhkan. Paket tebusan ini diwujudkan dalam bentuk makanan mengenyangkan dengan menu yang layak, higienis, dan siap santap, sehingga memberikan manfaat optimal langsung bagi yang berhak menerimanya. Percayakan kemudahan ibadah Anda bersama Ali Aqiqah.


